Art Original
Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Hasil Kejahatan Pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
Barang rampasan negara merupakan bagian dari status barang bukti dari sebuah putusan dalam hal pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pada penelitian ini, penulis lebih berfokus pada pelelangan dan penjualan langsung barang rampasan negara yang di lakukan oleh Bidang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan lelang barang rampasan hasil kejahatan di kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER - 002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sita Eksekusi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan pengaturan terkait barang bukti yang di atur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana yaitu yang pertama sekali mengenai barang yang dapat disita dalam prakteknya dapat berjalan dengan baik dan efisien karena menyangkut sebuah tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dan juga memiliki esensi dari setiap tindak kejahatan yang dilakukan serta barang-barang tersebut berpotensi memiliki nilai ekonomis yang pada akhirnya dapat dirampas untuk negara dan atau menjadi aset negara. Kata Kunci : Pelelangan, Barang Rampasan, Barang Bukti
No other version available