Art Original
Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Pelaksanaan, Penetapan Dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (studi Putusan Nomor 155/pdt.p/2023/pn.jkt.pst.)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia berpotensi mendorong perkawinan beda agama secara tidak langsung karena keberagaman agama dan kepercayaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yang tercantum dalam pertanyaan berikut: pertama, Bagaimana ketentuan pelaksanaan, penetapan, dan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, kedua, Bagaimana akibat hukum pelaksanaan, penetapan, dan pencatatan perkawinan beda agama terhadap anak hasil perkawinan tersebut, dan ketiga, Apakah dasar pertimbangan hakim pada penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. dalam memberikan izin untuk melaksanakan dan mencatatkan perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan dengan mengkaji studi menggunakan data-data seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para ahli ataupun dengan bahan pustaka yang ada. Sifat penelitian pada skripsi ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Metode penarikan kesimpulan pada skripsi ini yaitu deduktif. Perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, dalam Undang-Undang ini perkawinan hanya dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dan kepercayaan masing-masing. Alternatif lain agar perkawinan beda agama diakui secara sah oleh hukum yang berlaku ialah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan izin melangsungkan perkawinan beda agama.
No other version available