Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Pada Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (ued-sp) Bukit Lipai Mandiri Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Pasal 1 huruf d menyebutkan bahwa: “Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/ kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan”. Dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam yang dilakukan oleh Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam Bukit Lipai Mandiri (UED-SP) yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu dalam bentuk tertulis, tetapi dalam persyaratan perjanjian yang diajukan oleh pihak UED-SP tidak terbuka dan hanya kuat kepada pihak UED-SP saja sedangkan pada pihak pemimnjam wajib mematuhinya. Dan juga permasalahan yang terjadi terletak pada suku bunga yang terlalu tinggi sehingga sangat memberatkan Kreditur. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris), karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Kesimpulan pada penelitian ini Desa Memiliki kewenangan untuk membentuk simpan pinjam pada usaha ekonomi desa (UED-SP) seperti pada Desa Bukit Lipai Mandiri Kecamatan Batang Cenaku. Usaha simpan pinjam Desa Bukit Lipai Mandiri Kecamatan Batang Cenaku dibentuk berdasarkan dasar dari Musyawarah Desa dengan system bahwa yang bisa mengajukan pinjaman adalah seluruh masyarakat Desa tanpa penilaian kategori kesanggupan atas pemenuhan prestasi peminjam dan Permasalahan pinjaman macet dan wanprestasi yang terjadi pada Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Bukit Lipai disebabkan karna kurangnya pengetahun kreditur dalam hal proses pemberian pinjaman dan debitur sering menganggap bahwa penyelenggaraan usaha simpan pinjam merupakan dana hibah yang bias dibayarkan kapan saja. Saran nya seharusnya kewenangan untuk membentuk simpan pinjam pada usaha ekonomi Desa (UEDSP) Bukit Lipai Mandiri Kecamatan Batang Cenaku bisa dilakukan dengan perubahan sistem kemitraan usaha simpan pinjam sehingga lebih meningkatkan pemenuhan prestasi dari debitur dan perlu paya hukum dalam hal penyelesaian pinjaman macet perlu dilakukan dengan memperbaiki system pemberian pinjaman atau pinjaman dan terkait debitur yang tidak adanya itikad baik perlu adanya langkah untuk penghapusan bunga dan denda, upaya lanjutan berupa somasi 1 sampai 3 serta apabila juga tidak terpenuhinya prestasi maka perlu adanya gugatan sederhana
No other version available