Art Original
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kampar (studi Dasar Pengenaan Tarif Pajak)
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor usaha burung walet, namun setelah peraturan ini diimplementasikan sejak tahun 2020 sampai 2023, capaiannya hanya 16 sampai 27%, padahal setiap tahun jumlah pengusaha sarang burung walet selalu meningkat. Maka berdasarkan pada permasalahan di atas, peneliti tertarik melakukan kajian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kabuapten Kampar dan untuk mengetahui hambatan Implementasi Peraturan Daerah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Implementasi George C. Edward III. Yang mana ada 4 indikator yang akan dilihat, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur organisasi. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa hampir seluruh indikator atau lebih dari 50% item yang dinilai sudah dapat terlaksana dengan baik, walaupun indikator sumberdaya dalam bentuk jumlah petugas pelaksana masih kurang, apalagi kabupaten Kampar wilayahnya cukup luas sehingga memperlambat penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet tersebut, kemudian adanya respon keberatan dari sebagian pengusaha sarang burung walet yang merupakan wajib pajak terhadap besaran standar harga jual sarang burung walet dan besaran pajak yang selama ini menjadi permasalahan yang belum terakomodir. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan Implementasi Peraturan Daerah Kabuapten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kampar cukup terimplementasi dengan baik.
No other version available