Art Original
Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Rokan Hilir
Pelayan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata, masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintahan berdasarkan kualitas pelayanan publik yang diterima. Bentuk dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah adalah Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan yang salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai garda terdepannya. Penelitian ini dilakukan tujuan untuk mendeskripsikan sejauh mana Penyelenggaraan terhadap Pelayanan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan serta untuk mengetahui ambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk membedah suatu fenomena dilapangan dan menjabarkan temuan di lapangan. penelitian ini terdiri dari key informan dan informan yang berjumlah 5 orang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Rokan Hilir menggunakan indikator Menurut Deddy Mulyadi dkk (2016) yaitu Prosedur Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Biaya Peayanan, Produk Layanan, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Petugas Pemberi Layanan bahwa pelayanan yang diberikan masih banyak keluhan masyarakat di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Rokan Hilir. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dilihat dari aspek kerja yang belum maksimal waktu penyelesaianya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan faktor penghambatnya lainnya yaitu, Keterbatasan pada sumber daya manusia (SDM) yang masih sedikit dan pada transfortasi kendaraan roda empatyang belum ada.
No other version available