Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Polda Riau
Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh Anak terutama yang sedang berada dibawah umur, Anak kerap terlibat dalam suatu tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan penggunaannya bersifat patologis atau menimbulkan kelainan serta menimbulkan hambatan dalam segala kegiatan dan juga menimbulkan ketergantungan. Penggunaan Narkotika oleh anak banyak ditemukan di Provinsi-provinsi besar salah satunya di Provinsi Riau cukup tinggi angka penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan penegakan hokum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Polda Riau? Apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hokum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Polda Riau? Diitiinjau darii Jeiniisnya meitodei yang diipeirgunakan dalam peineiliitiian iinii teirmasuk peineiliitiian obseirvasiional reiseiarch deingan cara surveiy, seibab peingumpulan data yang diilakukan deingan cara turun langsung keilapangan untuk meingumpulkan data yang diijadiikan bahan dalam peinuliisan peineiliitiian iilmiiah iinii yaiitu deingan meinggunakan alat peingumpul data wawancara langsung deingan piihak-piihak yang teirliibat dalam peineiliitiian iinii Dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana anak yang memakai narkoba di wilayah hukum Polda Riau Melalui diversi, anak penyalahguna narkotika mendapatkan perlindungan. Diversi memberikan perlindungan atas hak-hak asasi anak Oleh sebab itu, diversi merupakan salah satu upaya perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika, untuk menghindari anak dari dampak buruk proses peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam UU SPPA.” Bentuk diversi “terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dimungkinkan dengan penyerahan kembali kepada orangtua/wali atau keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan dan pelayanan masyarakat serta sesuai SEMA No 10 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bahwa anak di lakukan rehabilitasi. Adapun hambatan dalam proses upaya peenegakan hukum tindak pidana anak yang memakai narkoba di wilayah hukum Polda Riau belum dapat dilakukan secara maksimal karena disebabkan oleh budaya hukum masyarakat yang belum mampu menyadari bahaya penyalahgunaan narkotika bagi anak.
No other version available