Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Oleh Driver Maxim Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Transportasi online tidak hanya sekedar menikmati keuntungan, namun banyak juga kekurangan dari transportasi berbasis online itu sendiri, para driver transportasi masih sering melakukan pergerakan yang dianggap merugikan konsumen, baik itu musibah yang benarbenar mampu dilakukan oleh konsuumen maupun kerugian materiil, juga sebagai kemalangan yang tidak relevan seperti ketidakpuasan, ketidaknyamanan yang dirasakan oleh konsumen. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang dirugikan oleh Driver Maxim di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Apasajakah Kendala Pihak Perusahaan Maxim dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Maxim di Kota Pekanbaru. Jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ini ialah metode Penelitan hukum empiris yang dimana dengan kata lain yaitu penelitian hukum sosiologis dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian yaitu diskriptif analistis, metode ini guna untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang dirugikan oleh Driver Maxim di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pihak perusahaan maxim telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumennya terutama apabila konsumennya dirugikan oleh pihak driver maxim dimana pihak perusahaan maxim menerima layanan untuk menanggapi segala bentuk keluhan konsumen dan memberikan kompensasi-kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen, akan tetapi tidak semua konsumen dan driver mengetahui bahwa pihak perusahaan maxim menyediakan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang dirugikan oleh Driver Maxim maka dari itu masih banyaknya driver maxim yang meminta pembayaran lebih terhadap konsumen. Dan Pihak maxim mengalami kendala dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Maxim di Kota Pekanbaru yaitu Kendala teknologi, Kebijakan maxim yang tidak konsisten, kurangnya pengetahuan hukum konsumen dan Tidak Efektifnya penyelesaian sengketa .
No copy data
No other version available