Art Original
Pelaksanaan Perkawinan Sesuku Dalam Masyarakat Adat Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Perkawinan sesama suku di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam konteks agama, menjadi perhatian utama karena perkawinan ini dianggap sebagai cara untuk mempertahankan adat istiadat dan identitas budaya. Namun, dari segi agama, pandangan terhadap pelaksanaan perkawinan ini beragam, tergantung pada interpretasi ajaran yang dianut. Pelaksanaan perkawinan sesuku berdasarkan dari pandagan agama di wilayah tersebut mendukung pelaksanaan perkawinan sesama suku sebagai bentuk ketaatan terhadap norma budaya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, sementara lainnya mempertimbangkan aspek kesetaraan, keberagaman, dan keadilan sebagai elemen penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan perkawinan. Berdasarkan dari latar belakang, adapun rumusan masalah yang timbul adalah Pertama Bagaimana pelaksanaan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua Bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan perkawinan sesuku di Kecamatan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan juga dengan melihat fakta-fakta dalam pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh kedua pasangan sesuku di dalam masyarakat adat di Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penarikan kesimpulan yang dilakukan oleh penulis ialah metode kesimpulan deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat sampai ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan pembahasan dan hasil penilitian penulis pelaksanan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Mudik Di Kabupaten Kuantan Singingi dilarang keras hal tersebut terjadi di suku mereka apabila perkaiwnan tersebut terjadi kedua pasangan harus dapat menerima sanksi berat dari lembaga adat, masyarakat dan keluarga. Pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan perkawinan sesuku di Kecamatan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, perkawinan sesuku dapat dilaksanakan apabila mendapatkan izin dari ninik mamak, setelah itu dikeluarkan surat izin perkawinan oleh kepala desa dan setelah ninik mamak dan kepala desa memberikan izin maka perkawinan tersebut dapat dilaksanakan secara islam dan perundangan yang berlaku.
No other version available