Art Original
Pengawasan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Pekanbaru (studi Pengawasan Minyak Goreng Minyakita Di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru)
PENGAWASAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PEKANBARU (Studi Pengawasan Minyak Goreng Minyakita di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru) ABSTRAK RISTOPER PARDOSI Kata Kunci : Pengawasan, Usaha Penjualan, Minyak Goreng. Usaha penjualan minyak goreng bersubsidi minyakita masih menjadi permasalahan dalam penetapan harga hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas oleh pemerintah. Pasar Simpang baru Kecamatan Tuah madani Kota Pekanbaru masih banyak terdapat Usaha penjualan minyak goreng minyakita yang melanggar aturan terutama harga yang ditetapkan diatas Rp. 14.000/Liter hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari Penentuan standar pelaksanaan, Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, Pengukuran pelaksanaan kegiatan, Pembandingan Pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan dan Pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan sehingga kegiatan pengawasan dapat terlaksana dengan maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta faktor hambatan Pengawasan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Pekanbaru Terhadap penjualan Minyak Goreng Minyakita Di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian bahwasanya Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pekanbaru dalam pengawasan Usaha penjualan minyak goreng belum maksimal hal ini dikarenakan belum adanya penetapan kegiatan pengawasan, belum adanya sanksi tegas sehingga masih ditemui Usaha penjualan minyak goreng minyakita yang melanggar aturan harga penjualan. Namun penulis menyarankan sebaiknya Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pekanbaru melakukan pengawasan secara rutin, memberikan sanksi bagi usaha yang melanggar aturan harga penjualan, dan melakukan sosialisasi terkait aturan penetapan harga penjualan minyak goreng.
No other version available