Art Original
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Franchice Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Asas Proporsionalitas ( Studi Kasus Pada Outlet Bogogi Shabu & Grill Pekanbaru )
Pembangunan nasional di bidang ekonomi yang merupakan akar dari kokohnya suatu negara sedang gencarnya di giatkan oleh pemerintah Indonesia,bidang perekonomian merupakan fokus pembangunan paling utama di Indonesia maka Untuk menyelaraskan kondisi yang demikian, salah satu cara yang dilakukan manusia adalah melakukan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam menjalankan sektor perekonomian. Salah satu peluang bisnis yang menggunakan sistem direct investment adalah perusahaan dengan sistem franchise atau di Indonesia lebih dikenal dengan sistem waralaba, waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba bahkan dalam perjanjian waralaba sering tidak melindungi kepentingan penerima waralaba akibat dari tidak dimilikinya kekuataan penerimaan waralaba yang lebih banyak dirugikan dari isi perjanjian yang biasanya sudah baku bahkan dalam perjanjian waralaba sering tidak melindungi kepentingan penerima waralaba akibat dari tidak dimilikinya kekuataan penerimaan waralaba yang lebih banyak dirugikan dari isi perjanjian yang biasanya sudah baku Penelitian penulisan tesis ini Yang digunakan adalah Yuridis Empiris (Field Research), dengan melakukan penelitian dan pengumpulan data dilapangan serta melakukan wawancara kepada pihak franchisor(penerima hak waralaba) outlet Sogogi shabu&grill Pekanbaru, wawancara kepada pihak Badan pendapatan Daerah Provinsi Riau, penelitian ini bersifat deskriptif Analisis, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Melalui penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta tertentu tentang perlindungan hukum terhadap penerima hak waralaba(franchisor) dalam perjanjian Kerjasama dengan pemilik hak waralaba(franchisee) . Hasil dari penelitian yang dilakukan dilapangan dapat penulis simpulkan bahwa dalam pembuatan kontrak kerjasama antara PT Sedap Artha Perkasa dengan penerima Waralaba meskipun telah memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 namun masih terdapat klausa eksonerasi yang tentunya tidak memenuhi asas proprosionalitas yang dibutuhkan dalam kerjasama yang mana hal tersebut merupakan asas untuk terciptanya keadilan dalam berkontrak.
No other version available