Art Original
Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Rekrutmen Anggota Bawaslu Di Kabupaten Siak Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Secara harfiah bahwa yang dimaksud dengan Kesetaraan gender merupakan suatu kesamaan akan kondisi yang ada bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia, dan juga mampu berperan dan juga berpartisipasi baik dalam dalam segala kegiatan-kegiatan dalam aspek bidang politik, juga dalam hukum, bidang yang ekonomi, serta sosial dan budaya, juga dalam pendidikan dan aspek pertahanan dan juga keamanan nasional serta adanya kesamaan dalam menikmati pembangunan dan hasilnya. Terwujudnya akan adanya kesetaraan dalam gender tentunya ditandai diskriminasi yang tidak ada, baik di antara kaum perempuan dan laki-laki sehingga akses yang ada dapat mereka miliki, berpertisipasi teruka lebar dan adanya kesempatan, kontrol dan juga memperoleh manfaat pembangunan yang setara dan juga adil. Dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang berkembang dalam masyarakat adat Indonesia. Pada masyarakat dengan budaya patriarkhi, laki- laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan, yang secara otomatis dapat mendegradasi peran dan keberadaan perempuan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi kesetaraan gender dalam rekrutmen anggota bawaslu di kabupaten siak berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan untuk mengetahui hambatan dan tantangan terhadap implementasi kesetaraan gender dalam rekrutmen anggota bawaslu di kabupaten siak berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian yuridis sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Peningkatan eksistensi atau keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu bagian dari upaya mendorong partisipasi politik perempuan. Besarnya keterlibatan perempuan dalam pemilu dapat dipengaruhi oleh kebijakan dan program yang disusun oleh penyelenggara pemilu. Implementasi kesetaraan gender dalam rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten Siak belum terlaksana dengan baik sebagaimana kuota 30% keterlibatan perempuan di Bawaslu. Implementasi keterlibatan perempuan hanya sebatas pada tahap pendaftaran sehingga untuk tahap akhir penumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Siak tidak dijumpai adanya keterwakilan perempuan. Faktor penghambat implementasi kesetaraan gender dalam rekrutmen anggotaa Bawaslu Kabupaten Siak dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan politik perempuan, memang benar bahwa menemukan perempuan dengan kemampuan politik yang hebat untuk bersaing dan bertarung dengan laki-laki bukanlah perkara yang mudah. Posisi perempuan dalam keluarga sering mengalami hambatan-hambatan dan ketergantungan, misalnya persoalan izin dari suami. Para suami menilai negatif istri jika sering keluar rumah. Mereka beranggapan bahwa istri yang sering keluar rumah akan mengganggu pekerjaan dalam rumah. Prinsip patriarki yang kuat, dimana peran-peran tertentu dipegang kaum laki-laki.
No other version available