Art Original
Implementasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Di Kabupaten Bengkalis
Peraturan Daerah adalah suatu alat untuk melaksanakan otonomi daerah untuk merealisasikan suatu arah untuk menentukan otonomi daerah dan kebijakan pembangunan daerah. Produk hukum yang dibentuk oleh daerah melalui Peraturan Daerah tersebut memiliki keunikan, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal. Tujuan utama penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Implementasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 di Kabupaten Bengkalis berdasarkan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dalam situs yang dikembangkan oleh Miles Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Implementasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 di Kabupaten Bengkalis belum terimplementasi secara optimal dan perlu ditingkatkan hal ini di karenakan sosialisasi belum menjangkau seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. Serta dalam menyederhanakan bahasa hukum agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum. Keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang hukum. Pendanaan juga menjadi faktor penting dalam proses penyusunan produk hukum. Anggaran yang digunakan dalam mendukung berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait belum memadai. Serta rendahnya komitmen dari seluruh pelaksana, baik di tingkat pimpinan maupun staf.
No other version available