Art Original
Pemahaman Masyarakat Muslim Kota Pekanbaru Terhadap Bahan Dan Proses Produk Halal Berdasarkan Uu Republik Indonesia No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
PEMAHAMAN MASYARAKAT MUSLIM KOTA PEKANBARU TERHADAP BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL BERDASARKAN UU REPUBLIK INDONESIA NO.33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL MAISAROH 162310088 Bahan dan proses produk halal mempengaruhi suat dasar bahan halal yang akan dikonsumsi oleh konsumen, Jaminan Produk Halal sangat penting bagi kalangan masyarakat muslim, mengingat kemajuan teknologi dibidang pangan, obat-obatan dan kosmetik berkembang pesat saat ini.dan juga harus mengetahui kandungan apa saja yang akan dikonsumsi dan juga mengetahui proses produk makanan tersebut apakah sudah halal dan sudah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang- Undang tersebut mencakup perlindungan, keadilan, kepastian hukum serta profesionalitas. Di jelaskan bahwa dengan adanya jaminan produk yang halal maka pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi atau menjual produk halalnya. Dalam hal ini penulis tertarik melakukan penelitian Dalam hal ini penulis tertarik melakukan penelitian pemahaman masyarakat muslim kota Pekanbaru terhadap bahan dan proses produk halal berdasarkan UU Republik Indonesia No.33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan penelitian untuk memahami tentang pemahaman masyarakat Kota Pekanbaru terhadap bahan dan proses produk halal berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan. Sumber data adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui kuesioner dan dokumentasi. Analisis data menggunakan distribusi frekuensi. Kesimpulan yaitu hasil dari penelitian bahwa responden paham mengenai bahan berdasarkan UU tentang Jaminan Produk Halal khususnya terhadap indikator hewan harus disembelih dengan tata cara syariat Islam, dan hewan yang bertaring tidak boleh dikonsumsi. dan juga pada proses produk halal responden memahami bahwa lokasi, alat dan tempat PPH wajib dijaga kebersihan, higenitas serta terbebas dari najis. Kata kunci: ,
No other version available