Art Original
Implementasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Tingginya jumlah pegawai non ASN di Kecamatan Mandau dapat berdampak pada kurangnya efisiensi penggunaan anggaran akibat proses rekrutmen yang tidak memiliki perhitungan dan pertimbangan kebutuhan yang jelas. Teori yang digunakan adalah Edward III terdiri dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan; (1) Pelaksanaan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara belum dilaksanakan sepenuhnya di Kecamatan Mandau. Komunikasi atas kebijakan ini belum disosialisasikan dengan baik sehingga sampai saat ini masih terdapat kebingungan dalam memaknai substansi hak-hak dasar yang tidak memuat cuti. Kondisi sumber daya saat ini sebanyak 192 orang berasal dari tenaga administrasi, keamanan, kebersihan dan sopir, kemudian meski dari segi anggaran keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis mampu dalam menganggarkan penggajian namun diperlukan perhitungan yang cermat untuk menentukan jumlah pegawai agar tidak membebani anggaran. Disposisi yang baik belum ditunjukkan karena Peraturan ini mewajibkan setiap kepala daerah menghitung dan mendistribusikan pegawai secara internal sesuai analisis beban kerja dan analisis beban kerja, namun sampai saat ini masih ditemui perekrutan pegawai di Kecamatan Mandau tidak sesuai dengan perencanaan dan kemampuan yang dibutuhkan. Struktur birokrasi yang belum jelas karena standar operasional prosedur dan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai tidak memiliki dasar yang jelas. (2) Faktor penghambat terdiri dari kurangnya sosialisasi kepegawaian, tingginya jumlah penduduk di Kecamatan Mandau, belum adanya mekanisme penilaian kinerja pegawai yang efektif, kemudian praktik implikasi pasca pemilihan Kepala Daerah.
No other version available