Art Original
Analisis Pelaksanaan Lelang Eksekusi Atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/pmk.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang berdasarkan peraturan menteri keuangan NOMOR: 213/PMK.06/2020 adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ataulisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.Pelaksanaan Lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 menyatakan ‘’Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibatalkan’’. Salah satu contoh kasus dalam pelaksanaan lelang eksekusi atas objek hak tanggungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 adalah pada Putusan mahkamah Nomor 1292 K/Pdt/2018. Dalam kasus Putusan mahkamah Nomor 1292 K/Pdt/2018, Penggugat mempermasalahkan bahwa eksekusi lelang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 20 september 2016 di kantor KPKNL pekanbaru tersebut telah melanggar beberapa hal yaitu pelaksanaan lelang hanya diikuti 1 peserta yaitu Tergugat IV dan Tergugat IV dinyatakan sebagai pembeli pemenang lelang. kemudian penggugat mengatakan pelaksanaan lelang tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur / ketentuan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010. Focus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan Lelang Eksekusi atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normative. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. penulis melakukan analisis dengan memberikan penafsiran dan menghubungkan kepada pendapat para ahli serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian orang lain kemudian penulis mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode Induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus terhadap hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bagi kreditur yang wanprestasi menurut hukum positif di Indonesia adalah Apabila telah diperingati secara patut tetapi Debitur tidak juga melakukan pembayaran kewajibannya, maka Bank melalui ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT, akan melakukan proses Lelang terhadap Jaminan Debitur. Pelaksanaan Lelang Eksekusi atas Objek Hak Tanggungan dalam Putusan mahkamah Nomor 1292 K/Pdt/2018 tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, tidak dapat dibatalkan
No other version available