Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perbuatan Cabul Di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah
Penegakan hukum merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk menegakkan keadilan di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah. Penegakan hukum tersebut terjadi di Kepolisian Resort Bagan Sinembah dengan perbuatan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (18 Tahun). Dalam menangani kasus ini, Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan perlindungan hak anak dengan tetap menegakkan keadilan. Berdasarkan dari latar belakang, adapun rumusan masalah yang timbul adalah Pertama Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Kedua Apa hambatan dalam pelaksanaan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku perbuatan cabul di Kepolisian Sektor Bagan Sinembah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan juga dengan melihat fakta-fakta dalam praktik yang ada di lapangan dengan tujuan melihat kenyataan atau fakta-fakta yang konkrit mengenai penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dengan memberikan keadilan yang sesuai dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis yaitu secara induktif yaitu dengan menggambarkan permaslahan dari yang umum ke khusus. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dengan melakukan diversi kepada anak yang berumur dibawah 12 tahun dan anak yang berumur diatas umur 12-18 tahun akan dijatuhkan hukuman pidana lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa. Hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah dalam mennghadapi tindak pidana pencabulan diakibatkan minimnya bukti dan saksi, keterbatasan hukum terhadap anak, proses diversi yang tidak efektif, keterbatasan saran dan prasarana, kurangnya kerjasama dengan pihak terkait baik kepolisian maupun dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak.
No other version available