Art Original
Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Kota Pekanbaru
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mempunyai wewenang dalam penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan dan pengawasan. Di Kota Pekanbaru yang merupakan aktivitas perekonomian yang melonjak tinggi, ternyata banyak mengalami permasalahan hukum yang rumit, lama, dan tidak efektif efisien khususunya dalam pelayanan publik, yang mana tepatnya di Ombudsman Riau ternyata telah terima 71 aduan Maladministrasi pada Tahun 2022. Hal ini salah satunya disebabkan karena tidak menerapkan prinsip- prinsip Good Governance dengan baik. Rumusan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Kota Pekanbaru dan Apa saja faktor penghambat Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah observational research,bersifat diskiptif analitis, memberikan penjelasan melalui kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Penelitian empiris ini menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber dilapangan, dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian tentang Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Kota Pekanbaru memiliki kendala dan hambatan seperti rumitnya penyelesaian laporan masyarakat di bidang pertanahan yang melibatkan banyak pihak serta proses penyelesaian laporan yang cukup lama, sehingga masih terdapat laporan yang belum diselesaikan Ombudsman, serta dalam fungsi pengawasannya belum optimal dikarenakan dalam kegiatan pencegahan maladministrasi, Ombudsman belum mampu menekan angka maladministrasi yang terjadi di Provinsi Riau, hal ini disebabkan karena kurangnya menerapkan prinsip good governance dengan baik. Sedangkan faktor-faktor penghambatnya adalah pertama faktor hukum, kedua anggaran yang masih terbatas, ketiga faktor sarana dan fasilitas yang masih kurang memadai, keempat kurangnya eksistensi Ombudsman RI Perwakilan Riau, dan kelima, kurangnya menerapkan prinsip good governance dengan baik. Kata kunci: Ombudsman, Maladministrasi, Good governance.
No other version available