Art Original
Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (studi Di Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi)
Dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, pengelolalaan keuangan desa diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai satu kesatuan dalam pedoman acuan penyelengaraan pengelolaan keuangan desa. Dari lima ruang lingkup desa membangun, Desa Geringging Jaya termasuk ke dalam tingkatan Desa Berkembang, yang disebut desa berkembang adalah desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki potensi, sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan,Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan dana desa di Desa Geringging Jaya dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pengelolaan dana desa di Desa Geringging Jaya. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan suatu objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak di lapangan. Indikator yang menjadi pengukur dalam penelitian ini yaitu Transparansi, Partisipatif, Akuntabel dan Tertib Dan Disiplin Anggaran (Santosa 2008). Adapun hasil penelitian ini bahwa pengelolaan dana desa di desa geringging jaya dianggap kurang baik karena dari hasil wawancara dengan informan serta hasil observasi penulis di lapangan prinsip prinsip tata kelola yang baik tidak diterapkan dengan baik oleh pemerintah desa Geringging Jaya.diharapkan kepada pemerintah desa Geringging Jaya untuk dapat lebih menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai indikator tata kelola yaitu transparansi,partisipatif,akuntabel serta tertib dan disipilin anggaran.
No other version available