Art Original
Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Kuala Keritang Kabupaten Keritang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik yang dilakukan untuk memperoleh data terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa adalah teknik dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu desa Kuala Keritang sudah dapat dikatakan Akuntabel karna sudah memenuhi tahapan tahapan yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan, namun ada beberapa aspek yang harus diperhatikan terutama pada tahapan pertanggungjawaban dimana kepala desa terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat 3 bulan setiap akhir tahun anggaran. Transparansi Desa Kuala Keritang belum transparan ditandai dengan terbatasnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
No other version available