Art Original
Penyelesaian Sengketa Pemberian Hak Milik Di Atas Tanah Ulayat Di Kabupaten Dharmasraya
Hak Ulayat Masyarakat Adat kadang dikesampingkan dengan kepentingan lain tanpa melihat nilai spiritual yang dimiliki sebidang tanah yang ada pada wilayah masyarakat. Sengketa tanah ulayat di Kecamatan Desa Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat yang dikarenakan adanya pengakuan seorang oknum yang bernama Maharani yang mana telah membuat sertifikat atas tanah ulayat tersebut yang dikeluarkan oleh BPN Dharmasraya tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan kaum adat Datuk Rajo Malelo. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Penyelesaian Sengketa Pemberian Hak Milik di Atas Tanah Ulayat di Kabupaten Dharmasraya dan Faktor penghambat Penyelesaian Sengketa Pemberian Hak Milik di Atas Tanah Ulayat di Kabupaten Dharmasraya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemberian Hak Milik Di Atas Tanah Ulayat Di Kabupaten Dharmasraya Penyelesaian telah dilakukan secara mediasi, dan pada akhirnya sengketa tanah ulayat kaum yang ada di nagari Sitiung masih belum selesai dengan dikarenakan salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi dan Faktor penghambat dalam Penyelesaian Sengketa Pemberian Hak Milik Di Atas Tanah Ulayat Di Kabupaten Dharmasraya pertama dikarenakan Ketidakhadiran para pihak yang bersengketa baik salah satu atau kedua belah pihak, menjadi kendala tersendiri. Dan tidak adanya Iktikad baik dari salah satu pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Milik, Tanah Ulayat
No other version available