Art Original
Implementasi Perjanjian Pemborongan Pembangunan Gudang Pupuk Antara Cv. Riau Kemilau Dengan Pt. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar Kabupaten Kampar
Perjanjian pemborongan bangunan sama dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat konsesuil yaitu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara para pihak pada saat mereka mengadakan perjanjian sehingga menimbulkan suatu hubungan hukum. Dalam pelaksanaannya perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh para pihak ini, terdapat beberapa permasalahan mengenai wanprestasi dalam jangka waktu pengerjaan serta masa pemeliharaan pekerjaan. Masalah pokok yaitu 1) bagaimana pelaksanaan perjanjian antara CV. Riau Kemilau dengan PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan 2) bagaimana upaya yang dilakukan agar tidak terjadi lagi wanprestasi antara CV. Riau Kemilau dengan PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan mencari sumber data langsung pada PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar dan CV. Riau Kemilau. Pelaksanaan perjanjian antara CV. Riau Kemilau dengan PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar yang menyebabkan terjadinya wanprestasi disebabkan karena beberapa persoalan, yakni adanya keterlambatan dalam proses pengerjaan bangunan yang seharusnya selesai dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, akan tetapi pihak pemborong baru menyelesaikan pekerjaannya selama 120 (seratus dua puluh ) hari dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu yang tidak sesuai dengan ketetapan Pasal 10 Ayat 3 Surat Perjanjian Pelaksanaan KerjaNomor : 5.TEP/NP/78-B/IV/2018 Tanggal 21 Agustus 2018, pihak pemborong juga tidak melaksanakan masa pemeliharaan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari, akan tetapi pihaknya hanya melaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari, pihak pembororng juga tidakmaubertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Upaya yang dilakukan agar tidakterjadi lagi wanprestasi antara CV. Riau Kemilau dengan PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar yaitu pihak pemborong harus lebih teliti dan tidak hanya mementingkan target untuk menjadi pemenang tender tetapi pihaknya juga harus melaksanakan mekanisme yang ada didalam kontrak dan bagi pihak perusahaan juga harus selalu mengawasi proses pengerjaan pemborongan bangunan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam kontrak. Kata Kunci : Perjanjian Pemborongan, Pembangunan dan Wanprestasi
No other version available