Art Original
Pelaksanaan Asas Perjanjian Kerja Antara Tenaga Kerja Harian Lepas Dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Riau Ditinjau Dari Perspektif Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja terhadap Tenaga Harian Lepas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau didasari Surat Perintah Kerja (SPK) bukan dalam bentuk perjanjian Kerja Status kontrak dan juga aturan-aturan yang mengatur THL tidak jelas menyebabkan Perlindungan hukum terhadap THL menjadi tidak jelas. Jika terjadi sengketa juga akan timbul masalah ke pengadilan dimana perselisihan tersebut diselesaikan antara THL dengan Pihak Dinas harus berdasarkan Perjanjian Kerja, bukan hanya Surat Perintah Kerja (SPK) semata. Kata Kunci : Perjanjian Kerja di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau
No other version available