Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Pebatinan Air Suluh Di Laut Atas Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah Dengan Pt Gandaerah Hendana Di Kecamatan Kerumutan
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak asasi manusia (HAM) adapun arah dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah adanya pembatasan dan peletakan kewajiban kepada masyarakat dan pemerintah. Masalah pokok dalam penelitian ini, faktor penyebab permasalahan tanah masyarakat adat Pebatinan Air Suluh di Laut dengan PT Gandaerah dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat Pebatinan Air Suluh di Laut atas penyelesaian konflik penguasaan tanahnya dengan PT Gandaerah Hendana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengumpulan data primer langsung di lapangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yang dilakukan dengan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: bahwa pengakuan dan perlindungan pada masyarakat huku dilakukan melalui tiga tahapan, yang pertama identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, namun perlu diketahui posisi lembaga adat yang ada di Kabupaten Pelalawan khususnya adat di Kecamatan Kerumutan belum diperkuat dengan Peraturan Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah/perda yang mengatur tentang khususnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Yang menyebabkan permasalahan tanah masyarakat hukum adat Pebatinan Air Suluh di Laut, tidak tertibnya administrasi di masa terdahulu, penguasaan dan kepemilikan yang belum jelas, klaim/indikasi yang tidak terpenuhi hak dari salah satu pihak. Oleh karena itu, perlunya penanganan dan penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum akan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah adat Pebatinan Air Suluh di Laut.
No other version available