Art Original
perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kontrak Jual Beli Rumah Pada Pt. Sinarmuda Setia Pertiwi Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Pekanbaru
Di Indonesia perlindungan konsumen selalu berkaitan dengan kegiatan perdagangan yang dilakukan para pelaku usaha dengan konsumen. Perlindungan konsumen dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan karena menyangkut hak dan kewajiban para pelaku usaha dengan konsumen, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen pada kontrak jual beli rumah di PT Sinarmuda Setia Pertiwi dan apa Upaya hukum yang dilakukan konsumen dalam pelaksanaan kontrak jual beli rumah di PT Sinarmuda Setia Pertiwi. Sedangkan metode penelitian Obsevational Research dengan menggunakan sistem survey, yang mana penulis langsung kelokasi penelitian untu memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpul data melalui wawancara quisioner, dan observasi. Sifat dari penelitian ini adalah induktif yang berarti proses pemikiran yang dari awal dengan melihat fakta-fakta khusus, dan kemudian menarik kesimpulan baru dan umum. Adapun hasil Pembahasan adalah perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli rumah di PT Sinarmuda Setia Pertiwi bahwa dengan telah terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli bangunan dan tanah hal ini bisa dilihat dari bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi antara pengembang atau developer dengan pembeli atau konsumen, bentuk wanprestasinya yaitu jangka waktu pengerjaannya dan fasilitas perumahan yang diperjanjikan serta mengenai perlindungannya yang sudah diatur didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk upaya yang dilakukan pihak pembeli atas tindakan wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang dalam kontrak jual beli rumah di PT Sinarmuda Setia Pertiwi dapat dilihat dari tanggung jawab pengembang atau developer dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah antara developer adalah pembeli yaitu pembeli telah mengajukan komplain kepada pihak pengembang atau developer lalu pihak developer mengganti kerugian tersebut dengan cara memperbaiki semua kerusakan yang ada dirumah konsumen tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, PT Sinarmuda Setia Pertiwi
No other version available