Art Original
Pelaksanaan Pemberian Susu Formula Terhadap Anak Usia Enam Bulan Tanpa Alasan Medis Ditinjau Dari Dari Persfektif Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Asi Eksklusif Di Pekanbaru
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi. Pemerintah Indonesia turut memberikan perhatian mengenai program ASI eksklusif dengan mengeluarkan landasan hukum terbaru. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 pemerintah Indonesia mewajibkan ibu, pihak keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendukung pemberian ASI ekslusif selama enam bulan Namun masih banyak ibu tidak memberikan ASI secara eksklusif tanpa alasan medis (seperti si ibu sakit dan telah divonis oleh dokter tidak bisa mengeluarkan ASI) biasa terjadi karena karena si ibu bekerja. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tahun 2021, cakupan pemberian ASI eksklusif di Kota Pekanbaru sekitar 55,7 % dari jumlah bayi 11.229. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimanakah Pemberian susu formula terhadap anak usia enam bulan tanpa alasan medis di Pekanbaru ditinjau dari persfektif hukum islam? Dan bagaimanakah Pemberian susu formula terhadap anak usia enam bulan tanpa alasan medis di Pekanbaru ditinjau dari Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Asi Eksklusif? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara observasi. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah Pemberian susu formula belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dikarenakan pemberian susu formula oleh ibu kepada bayinya masih banyak dilakukan di Kota Pekanbaru dikarenakan para ibu tidak memamahami manfaat dari ASI dan tidak ingin repot memberi asupan makanan kepada bayinya. Dan pemberian susu formula terhadap anak usia enam bulan tanpa alasan medis di Pekanbaru ditinjau dari persfektif hukum islam hukumnya wajib bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya jika wanita tersebut masuk dalam 3 kategori, yaitu Perempuan tersebut masih bersetatus sebagai seorang istri dari suaminya, Si anak tidak mau menyusu selain ibunya. Dalam hal ini termasuk apabila si anak tidak mau di berikan susu formula dan Apabila tidak ada ayahnya atau si ayah telah meninggal Mayoritas Ulama juga sepakat bahwa seorang ibu berkewajiban menyusui anaknya. Kata kunci : Susu Formula, ASI Eksklusif, Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012.
No other version available