Art Original
Jaminan Hak Atas Tanah Masyarakat Yang Dialihkan Untuk Kepentingan Umum (studi Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Pekanbaru-bangkinang Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria).
Jalan Tol termasuk salah satu pembangunan untuk kepentingan umum dan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021. Pelaksanaan pembangunan Jalan Toli tersebut membutuhkan tanah sebagai wadahnya. Pada saat persediaan tanah masih luas pembangunan Jalan Tol tersebut tidak menemui masalah. Persoalannya baru timbul ketika tanah sebagai sumber daya alam (SDA) yang sifatnya terbatas dan tidak bertambah luasnya. Tanah yang tersedia untuk melaksanakan pembangunan Jalan Tol ini telah dilekati dengan hak (tanah hak). Sementara itu, tanah negara untuk keperluan pembangunan Jalan Tol tersebut sudah sangat terbatas persediaannya. Pada saat ini, pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Bangkinang mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui jaminan hak atas tanah masyarakat yang dialihkan untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Bangkinang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 danmengetahui bentuk jaminan yang diberikan pemerintah dalam peralihan hak atas tanah masyarakat objek pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Bangkinang yang tumpang tindih dengan kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.Penelitian ini merupakan penelitian normative. Hasilpenelitian ini adalah bagi tanah masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Bangkinang peraturan perundang-undangan memberi perlindungan dan jaminan terhadap hak dan kehendak pemilik tanah, karena tanah yang menjadi objek pembangunan jalan tor tersebut termasuk kedalam kriteria kepentingan umum dan bagi tanah masyarakat yang mengalami kendala karena terindikasi termasuk dalam kawasan hutan yang sebelumnya tidak dalam kawasan diberi juga ganti kerugian dengan setelah dilakukan klarifikasi/penilaian terkait dengan pemegang hak atas yang sah menurut hokum dan perolehan hak atas tanah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kata kunci: Jalan Tol, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
No other version available