Art Original
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pendahan Di Wilayah Hukum Polsek Tampan
Salah satu tindakan yang kerap terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah tindakan mengambil harta kekayaan (tindak pidana materil) orang lain dengan sengaja, yang salah satunya adalah penadahan. Tindak pidana penadahan banyak terjadi di lingkungan masyarakat di Indonesia saat ini, tindak pidana tersebut juga biasanya sejalan tindak pidana lain yaitu pencurian kendaraan bermotor atau yang sering dikenal dengan curanmor. Penadahan masih dianggap sebagai perbuatan yang biasa atau wajar saja dan bukan merupakan suatu bentuk kejahatan oleh mayoritas warga negara Indonesia. Padahal, fakta yang terjadi di lapangan kasus tindak pidana curanmor dapat menjadi tinggi diakibatkan karena masih adanya pelaku penadahan. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polsek Tampan dan faktor pendukung dan penghambat apa saja dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polsek Tampan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian sosiologis. Penelitian sosiologis adalah memberikan arti penting pada analisis yang bersifat empiris-kualitatif. Sifat peneltian ini adalah Deskriptif Analitis yaitu menyangkup penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di wilayah Hukum Polsek Tampan dan hambatan dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polsek Tampan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polsek Tampan sudah sesuai dengan aspek hukum yang mengatur tindak pidana penadahan di Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP, dimana seseorang terbukti atau dinyatakan sebagai seorang Penadah jika telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut yaitu apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ia disebut sebagai Penadah. Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polsek Tampan antara lain seperti seperti bantuan informasi dari masyarakat yang tentuanya sangat resah atas adanya tindak pidana penadahan tersebut. Mengingat tindak pidana penadahan adalah salah satu faktor meningkatnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
No other version available