Art Original
Tinjauan Terhadap Tingginya Angka Perceraian Pasangan Muda Di Kota Teluk Kuantan
Pernikahan tak selalu membuahkan hubungan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sekalipun pernikahan yang sepatutnya menjadi muamalah akhirnya berujung dengan perceraian. Padahal dalam pernikahan terdapat akad yang mana berarti ikatan, atau dapat dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian, pengikat, komitmen, dan prinsip. Perceraian yang terbagi menjadi tiga macam yaitu cerai gugat, cerai talak, dan fasakh. Bagi sebagian orang perceraian dianggap sebagai suatu cara menyelesaikan perkawinan yang sudah terbilang tidak bisa diselamatkan lagi keharmonisannya. Ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan perhatian khusus terhadap perceraian, seperti apa saja yang menjadi putusnya perkawinan. Permasalahannya adalah apa saja faktor-faktor penyebab tingginya angka perceraian pasangan muda di Kota Teluk Kuantan? Berdasarkan data di Pengadilan Agama Teluk Kuantan? Bagaimana dampak perceraian? Serta bagaimana upaya mengatasi tingginya angka perceraian pasangan muda di Kota Teluk Kuantan? Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor tingginya angka perceraian pasangan muda di Kota Teluk Kuantan dan untuk mengetahui bagaimana upaya mengatasi tingginya angka perceraian pasangan muda di Kota Teluk Kuantan. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dan sifat penelitiannya adalah deskriptif. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah Ketua (BP4) Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kota Teluk Kuantan, Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pasangan Suami Istri Yang Bercerai Menurut Usia Muda, sampel ini berjumlah 18 responden. Pengumpulan data langsunng dengan wawancara dan kemudian hasilnya dikelola secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa faktor penyebab perceraian pasangan muda ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, kebiasaan buruk suami seperti mabuk dan berjudi, perselingkuhan, suami meninggalkan istri dan anak selama berbulan-bulan, suami menikah tapa sepengetahuan istri, salah satu pihak tidak mendapat restu dan terdapat campur tangan keluarga dari suami sehingga tidak harmonis. Upaya untuk pencegahan perceraian pasangan muda telah dilakukan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Pengadilan Agama Teluk Kuantan, namun minimnya kesadaran bagi kalangan pasangan muda untuk menyadari bahwa perkawinan dilakukan bukan hanya sekedar saling suka, namun kesiapan finansial, mental dan iman harus dimbangi agar tercapainya rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Pasangan Muda, Pengadilan Agama
No other version available