Art Original
Pelaksanaan Akad Melalui Fitur Spinjam (shopee Pinjam) Dikota Pekanbaru Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam
Saat ini zaman sudah semakin berkembang dengan adanya teknologi yang dapat memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan berbagai kegiatan bermuamalah. Yakni pada zaman sekarang masyarakat bertransaksi melalui smartphone salah satunya transaksi pinjam meminjam uang. Shopee merupakan sebuah perusahaan yang mengeluarkan fitur pinjaman online yaitu Shopee Pinjam. Fitur Shopee Pinjam adalah fitur yang membuat penggunanya mudah untuk melakukan transaksi dimana pun dan kapan pun, namun saat ini belum semua pengguna aplikasi Shopee yang memiliki fitur ini. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana pelaksanaan akad melalui fitur SPinjam (shopee pinjam) di kota Pekanbaru. Kedua, bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan akad di fitur SPinjam (shopee pinjam). Adapun metode penelitian penulis pakai dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan dengan melihat kenyataan dan akal sehat yang ada. Dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan yaitu Deduktif adalah dengan menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju ke hal-hal bersifat khusus. Dengan adanya fitur shopee pinjam sebenarnya membantu pengguna untuk memudahkan dan meringkan proses transaksi pinjam meminjam uang karena lebih efisien dan efektif. Akad yang terdapat pada saat sebelum mendapatkan fitur shopee pinjam pengguna dipersyaratkan untuk meningkatkan performa belanja atau transaksi terlebih dahulu sebelum mendapatkan fitur shopee pinjam, yang mana ini berarti adanya akad jual beli (tijarah) untuk mendapatkan akad pinjaman (tabarru’). Dan akad yang digunakan pada saat melakukan transaksi pinjaman adalah akad qardh dan akad hibah. Hukum multi akad dalam fitur shopee pinjam tidak sah, karena menurut ulama terdapat manfaat yang kembali kepada pihak yang memberi hutang dan manfaat bagi pemberi hutang termasuk riba yang diharamkan.
No other version available