Art Original
Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Menurut Hukum Islam (studi Kasus Di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau)
Dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah: “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang selanjutnya disebut sebagai suami isteri dengan maksud membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam ayat 2, disebutkan perkawinan itu harus menjaga eksistensi umat beragama Islam. Perkawinan adalah persoalan yang suci dan salah satu bagian dari akad miitsqan ghalidhan, ialah suatu persoalan yang baik sesuai dengan perintah Allah yang harus ditaati serta pemeliharaan perkawinan menyangkut ibadah dalam umat beragama Islam. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah di Desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Kedua, Bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Menurut Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian hukum yang di lakukan dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu persoalan secara langsung, baik yang dilakukan dengan wawancara maupun dengan melakukan suatu pengamatan. Sedangkan sifat penelitian ini ialah penelitian deskriptif analitis, ialah pengkajian secara deskriptif yang berarti penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu di dalam suatu bidang tertentu secara cermat. Lokasi penelitian yaitu di Desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: Pertama, Adapun proses Pernikahan Wanita hamil Di Luar Nikah Di Desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau adalah Rundingan Niniak Mamak antar Suku, lalu setelah anaknya lahir dan sudah sampai massa Iddah barulah dinikahkan. yang mana hal ini nanti terdapat proses derrah yang harus di lalui oleh kedua belah pihak, kemudian perkawinan yang diulang. Kedua, Pandangan hukum islam terhadap perkawinan wanita hamil diluar nikah dilihat dari beberapa faktor yaitu, Pelaku Wanita Hamil Di Luar Nikah, Keluarga Pelaku Wanita Hamil Di Luar Nikah, Pemuka Adat di desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kata Kunci: Perkawinan, Wanita Hamil Di Luar Nikah, Hukum Islam
No other version available