Art Original
Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Pt. Adira Dinamika Multifinance Satelite Tanjung Pinang Cabang Batam
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan penarikan obyek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur wanprestasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Satelite Tanjung Pinang Cabang Batam dan apa saja hambatan-hambatan dalam eksekusi objek jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Satelite Tanjung Pinang Cabang Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Satelite Tanjung Pinang Cabang Batam. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusahaan pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Satelite Tanjung Pinang Cabang Batam yaitu ketika adanya kredit macet biasanya pihak leasing melakukan penyitaan barang secara paksa padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor dan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertipikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Sedangkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Eksekusi obyek jaminan Fidusia yaitu meminta dan melibatkan penerima fasilitas (debitur) untuk menunjuk kemana barang jaminan dialihkan. Jika upaya ini tidak berhasil maka langkah yang diambil adalah melakukan pelaporan adanya tindak pidana pengelapan kepada kepolisian.
No other version available