Art Original
Tinjauan Umum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (kpr) Antara Debitur Dengan Bank Tabungan Negara (btn) Syariah Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Fasilitas pembiayaan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR BTN Indent iB) merupakan salah satu produk BTN Syariah Kantor Cabang Kota Pekanbaru yang dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah. Dengan adanya fasilitas pembiayaan (KPR BTN Indent iB) maka pihak bank akan mendapatkan keuntungan dengan cara bagi hasil. Pihak bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah dan selanjutnya nasabah mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur setiap bulannya dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Tetapi dalam praktiknya dijumpai nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama ketika perjanjian telah dibuat. Pembiayaan yang macet merupakan salah satu dampak yang besar di dunia lembaga keuangan, termasuk salah satunya pada lembaga perbankan syariah. Oleh karena itu, pihak perbankan harus menyusun sebuah cara yang tepat dan benar untuk menyelesaikan pembiayaan macet ketika itu terjadi. Dalam melakukan penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah pokok diantaranya adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara debitur dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara debitur dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Observational Research dengan cara survey, yakni penelitian dilakukan langsung ke lokasi penelitian guna untuk mendapatkan informasi dan data yang ada kaitannya dengan penelitian ini dengan melakukan wawancara sebagai alat untuk mengumpulkan data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu penulis memberikan gambaran yang diteliti antara debitur dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara debitur dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru terkadang menimbulkan kendala dalam perjanjian kredit yang telah disepakati yakni debitur yang melakukan wanprestasi, untuk mengatasi masalah tersebut pihak BTN Syariah yaitu dengan cara pihak bank akan menanyakan terlebih dahulu penyebab nasabah melakukan wanprestasi (musyawarah). Jika tidak menemui titik terang atau solusi maka pihak bank akan melakukan sita jaminan atau agunan milik nasabah yang merupakan jalan terakhir. Apabila nasabah memang benar-benar tidak punya itikad baik atau sudah tidak bisa lagi melakukan pengembalian pinjaman seperti diawal yang telah diperjanjikan Kata Kunci : Fasilitas Pembiayaan, Kredit Pemilikan Rumah, BTN Syariah
No other version available