Art Original
Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Parkir Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Di Jalan Kaharudin Nasution Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Sistem pengupahan bagi pekerja parkir yang bekerja di jalan Kaharudin Nasution kota Pekanbaru tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu untuk mengetahui bentuk atau sistem pengupahan yang diterima oleh tukang parkir atau juru parkir tersebut, penulis mengadakan penelitian langsung di lapangan dengan indikator penelitian berupa bentuk upah, perjanjian, dan pengawasan dari pemerintah. Berdasarkan indikator tersebut, penulis merumuskan permasalahan penelitian, yaitu dan bagaimanakah bentuk atau sistem pengupahan yang diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada tukang parkir di jalan Kaharudin Nasution kota Pekanbaru dan bagaimana bentuk perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak yaitu pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja. Dalam penelitian ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah Observasional Research yang dilakukan dengan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengukur data berupa wawancara dengan beberapa pertanyaan. Dalam penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa dalam memberikan perlindungan dan kejelasan mengenai sistem pengupahan bagi pekerja parkir harus sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena peraturan tersebut telah mengatur tentang upah dan sistem pemberian upah maka sistem pengupahan tukang parkir harus sesuai pelaksanaan nya dengan peraturan yang ada. Dan pemerintah harus mengambil kebijakan agar pengupahan bagi tukang parkir sesuai dengan peraturan yang ada. Dan membuat perjanjian kerja secara tertulis antara kedua belah pihak.
No other version available