Art Original
Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Bagi Tenaga Kerja Pada Ramayana Robinson Panam Berdasrkan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Pekerja merupakan aset bagi sebuah perusahaan yang harus dijaga dan di pelihara, begitu juga dengan hak-hak pekerja seperti upah lembur yang merupakan kewajiban dari suatu perusahaan untuk memenuhi upah lembur tersebut, tetapi yang terjadi pada Ramayana Robinson Panam tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dimana berdasarkan undnag-undang ketenaga kerjaan perusahaan harus membayar upah lembur. Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembayaran upah lembur pekerja di ramayana robinson panam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran upah lembur di ramayana robinson panam Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis, yakni penulis langsung turun kelapangan untuk mencari tau dan mendapat data yang di perlukan . Hasil dalam penelitian ini dimana terjadinya pelanggaran hak oleh ramayana robinson panam yang dimana tidak mebayarkan upah lembur pekerja dan inilah kondisi yang terjadi di mana pekerja ramayana robinson panam merasa terancam dengan adanya pemecatan atau teguran apabila pekerja masih bersikeras untuk mendapatkan upah lemburnya, dan takut di pecat oleh perusahaan maka pekerja hanya bisa diam saja dan berharap pimpinan melanjutkan permasalahan ini kepusat agar bisa diselesaikan, selain itu pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada dinas ketenagakerjaan atas tidak dibayarkannya upah lembur pekerja, dan perusahaan mendapat teguran dari pemerintah bahkan apabila ada pimpinan yang bermain-main dengan upah lembur perusahaan berhak untuk melakukan teguran atau bahkan sangsi pemecatan.
No other version available