Art Original
Pematang Berangan Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Terkait Pemberian Pinjaman Kredit Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Pada dasarnya BUMDES memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk kredit usaha. Kredit yang diberikan dapat menimbulkan perjanjian utang piutang. Dalam praktiknya banyak terdapat kelalaian yang disebabkan oleh para pihak, sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet. Maka dari itu, BUMDES harus menganut prinsip kehati-hatian dan memperhatikan 5 unsur yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Masalah pokok dalam penelitian pada Badan Usaha Milik Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu ini berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Pematang Berangan terkait pemberian pinjaman kredit dan penyelesaian kredit macet pada Badan Usaha Milik Desa Pematang Berangan. Sedangkan yang menjadi tujuan peneliti adalah untuk mengetahui analisis pengelolaan dan cara penyelesaian terkait kredit macet. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Hukum Empiris/ Hukum Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskrispsikan gejala-gejala yang terjadi baik pada fenomena natural maupun sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu dengan metode pengambilan sampel adalah purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang hanya disesuaikan dengan tujuan peneliti, agar tercapainya maksud dan tujuan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pematang Berangan Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu Terkait Pemberian Pinjaman Kredit Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa diakibatkan oleh faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran nasabah untuk memenuhi kewajiban debitur untuk membayar tepat waktu sehingga Badan Usaha Milik Desa Pematang Berangan memberikan kepastian hukum kepada nasabahnya yakni dengan memperhatikan prinsip 5C sebelum memberikan kredit yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Kemudian dengan adanya perjanjian hutang antara kreditur dan debitur yang merupakan dasar dalam Pemberian Pinjaman Kredit. Sedangkan upaya penyelesaian kredit macet pada BUMDES Pematang Berangan Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu yaitu dengan cara penagihan, surat peringatan, penyelesaian secara damai, restrukturisasi kredit, dan likuidasi yang diakibatkan karena pemberian kredit tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga menyebabkan penyelesaian kreditnya terlantar dan menyebabkan kerugian pada pihak BUMDES Pematang Berangan Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.
No other version available