Art Original
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Atas Tindakan Rekomendasi Saham Oleh Influencer (studi Perbandingan Ketentuan Sanksi Di Indonesia, Amerika Serikat Dan Singapura)
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap perlindungan hukum atas tindakan rekomendasi saham yang dilakukan oleh influencer, dengan studi perbandingan ketentuan sanksi di Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura. Fenomena perkembangan media sosial dan pengaruh yang dimiliki oleh influencer dalam pasar modal, khususnya rekomendasi saham, telah menimbulkan perhatian yang signifikan. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perbandingan hukum. Data yang diperoleh di dalam penelitian ini berasal dari studi literatur dan analisis perundang-undangan yang relevan di ketiga negara yang menjadi objek studi. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang perlindungan hukum yang diberikan terhadap tindakan rekomendasi saham oleh influencer di Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam ketentuan sanksi yang diatur oleh ketiga negara tersebut serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap kegiatan influencer di bidang rekomendasi saham.
No other version available