Art Original
Pengaturan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Nasional Dalam Alih Kelola Wilayah Kerja Migas Di Pt Pertamina Hulu Rokan
Blok Rokan merupakan blok terbesar dengan wilayah kerja yang telah dikelola selama 50 tahun oleh PT Chevron Pacific Indonesia yang habis masa kontraknya pada 8 Agustus 2021. Pemerintah melalui kementrian ESDM memutuskan untuk mengamanahkan pengelolaan Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) untuk 20 tahun mendatang. Sebanyak 2.700 Pekerja Nasional yang dulunya bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia akan berdampak terhadap alih Kelola ini yang menjadi isu besar dalam pengelolaan sektor hulu migas di Indonesia dalam hal pengaturan dan perlindungan tenaga kerja nasional dan implementasi alih kelola yang dilakukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya dan implementasi dalam alih kelola wilayah kerja hulu migas yang telah berakhir kontrak kerja samanya. Penelitian Tesis ini akan mengkaji secara yuridis apakah regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang terdampak dari proses alih kelola wilayah kerja migas telah sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum serta apa saja perbaikan peraturan perundang-undangan yang perlu dilakukan demi mendukung dan memperkuat asas kepastian dan keadilan terkait pengaturan dan perlindungan tenaga kerja yang terdampak dari alih kelola migas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative yuridis, yaitu penelitian yang menekankan pada penelitian norma-norma hukum secara tertulis dari data sekunder. Obyek penelitian adalah regulasi terkait pengaturan dan perlidungan tenaga kerja dalam hal alih kelola wilayah kerja migas. Dari penelitian Tesis ini didapatkan kesimpulan bahwa terdapat beberapa regulasi yang tidak sesuai dengan perlindungan tenaga kerja apabila terjadi alih kelola wilayah kerja migas sehingga perlu dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan salah satu tujuan keadilan menurut Teori Keadilan yang dikemukan oleh Hans Kelsen. Beberapa aturan yang tidak sesuai dengan tujuan keadilan bagi tenaga kerja dalam alih kelola wilayah kerja migas perlu dilakukan perbaikan baik melalui perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip Transfer of Undertakings Protection of Employment dalam alih kelola maupun mengajukan permohon uji materi Undang-undang Nomor 21 tahun 2002 tentang Migas ke Mahkamah Konstitusi.
No other version available