Art Original
Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Bagi Narapidana Yang Menderita Sakit Berat Di Lapas Kelas Ii A Pekanbaru
berarti berbicara mengenai dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari Negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT patut memperoleh apresiasi secara positif. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pemberian hak atas pelayanan kesehatan di lapas kelas II A Pekanbaru. Apa Hambatan Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Menderita Sakit Berat Di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Pemberian Hak Atas Pelayanan Kesehatan Narapidana Yang Menderita Sakit Berat Di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Hasil penelian menunjukan bahwa Pelaksanaan pemberian hak atas pelayanan kesehatan di lapas kelas II A Pekanbaru ialah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, telah diatur mengenai hak kesehatan bagi warga binaan yaitu pada Pasal 14 ayat(1) yang salah satu hak dari narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dalam pemenuhan pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan Negara, pemerintah wajib harus menyediakan upaya kesehatan yang meliputi Upaya kesehatan Promotif, Upaya Kesehatan Preventif, Upaya kesehatan Kuratif dan Upaya kesehatan Rehabilitatif. Hambatan Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Menderita Sakit Berat Di Lapas Kelas II A Pekanbaru ialah Lamanya proses perijinan di Lembaga Pemasyarakatan Kebupaten Pekanbaru sehingga membuat penanganan lebih lanjut untuk para narapidana yang menderita sakit berat menjadi terhambat. Kata kunci : Hak Asasi, research procedures, Lapas, Hukum
No other version available