Art Original
Pembinaan Aparatur Sipil Negara Oleh Inspektorat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau
PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA OLEH INSPEKTORAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI RIAU Oleh : Muhammad Zarviyan ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pembinaan Aparatur Sipil Negara Oleh Inspektorat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan faktor yang menjadi penghambat terhadap pembinaan Aparatur Sipil Negara oleh Inspektorat. Peran Inspektorat Daerah Riau dalam melakukan pembinaan terhadap PNS dan organisasi perangkat daerah yang selama ini proses kerja yang dilaksanakan melalui hasil tindak lanjut pemeriksaan oleh APIP Inspektorat Provinsi Riau belum dapat bersinergi dengan baik dalam hal pelaksanaan dilapangan. Teori yang digunakan menurut Indra Bastian bahwa pembinaan dilakukan dengan pemberian terhadap Pedoman/bimbingan, Arahan, pelatihan dan Supervisi. Metode penelitian yang digunakan yaitu Kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, obsevasi, dan dokumentasi dengan informan sebanyak 10 (sepuluh) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan Aparatur Sipil Negara oleh Inspektorat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau cukup baik, hal ini dilihat dari sudah mencapai sasaran dalam pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, akan tetapi masih diperlukan pembinaan terhadap kompetensi sumber daya manusia yaitu ASN. Namun pada pelaksanaanyaaa beberapa faktor kendala diantaranya, 1) Dilihat dari kualitas SDM menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan SPIP, bahwa kualitas SDM yang belum mampu baik dalam tingkat pemahaman akan SPIP maupun dalam hal penempatan sesuai kebutuhan dan Kekurangan tenaga auditor; 2) Pelaksanaan Program, pada pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan atau tumpang tindih dengan kebijakan lain, seharusnya sudah memiliki dasar-dasar pelaksanaan yang jelas seperti dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP). 3) Dilihat dari Anggaran Kegiatan Pembinaan, bahwa dalam suatu pemerintahan tentunya sangat membutuhkan anggaran, terlebih khusus pada pelaksanaan tugas pengawasan daerah dan pembinaan yang secara lembaga dilakukan oleh Inspektorat.
No other version available