Art Original
Peran Badan Permusyawaratan Desa (bpd) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu
Reformasi dan Otonomi Daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi Pemerintah dan Masyarakat Desa untuk membangun Desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi Masyarakat. Bagi sebagian besar aparat Pemerintah Desa, Otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi Aparatur Desa dalam mengelola Desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa harus melalui rute persetujuan Kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku lagi. Hal itu jelas membuat Pemerintah Desa semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat Desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi Peraturan Desa serta Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes). Desa Selunak adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Batang Peranap kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki Badan Permusyawartan Desa (BPD) dan perannya sangat dituntut oleh masyarakat serta kebijakan yang dikeluarkan mampu membawa efek positif kepada masyarakat yang diwakilinya. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap perannya masih kurang optimal.
No other version available