Art Original
Pelaksaan Pengawasan Dan Tindakan Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Kota Pekanbaru Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Melebihi Batas Waktu (overstay) Oleh Warga Negara Asing
Keamanan suatu negara dapat tercapi dengan adanya keamanan dan ketertiban masyarakat di negara tersebut. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis dari suatu masyarakat sebagai syarat terlaksananya mekanisme pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan keamanan dan ketertiban terjamin. Di Indonesia, Imigrasi mengacu pada proses pengawalan WNA ke dalam atau ke luar negeri. Tujuan sebenarnya dari kejahatan keimigrasian adalah perbuatan terlarang karena ketidakjelasan klasifikasi kejahatan di bidang keimigrasian. Merupakan tanggungjawab biro imigrasi untuk memastikan bahwa semua warga asing diterima secara sah dinegara tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana peoses pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal (overstay) di kantor imigrasi kelas I TPI Pekanbaru serta bagaimana hambatan pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar izin tinggal (overstay) di Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yaitu melalui wawancara, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu penelitian untuk memberikan gambaran yang jelas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh kantor imigrasi Pekanbaru melalui beberapa tahapan, mulai dari menerima laporan dan identifikasi, penyidikan, hingga penegakan hukum mencakup sanksi. Faktor penghambat proses penegakan hukum kantor imigrasi Pekanbaru terdiri dari beberapa faktor yaitu kurangnya sumber daya termasuk ketebatasan anggaran dan kerjasama antar instansi terkait, regulasi yang kurang jelas, serta kurangnya peran masyarakat.
No other version available