Art Original
Halaman Sampul Pembuktian Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur sanksi hukuman pidana bagi pelaku TPPU, namun putusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pelaku TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika belum sesuai dengan aturan tersebut. Rumusan Masalah: Pertama, Bagaimanakah pembuktian dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatannya?. Metode Penelitiaan: penelitian hukum sosiologis/empiris dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasil Penelitian: Pembuktian dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku TPPU yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan dengan baik, dibuktikan dengan kendala yang dihadapi dalam membuktikan adanya tindak pidana tersebut yang mempengaruhi penegakan hukum serta penerapan sanksi oleh hakim yang jauh dibawah ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi TPPU. Faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatannya: Pertama, faktor hukum/perundang-undangan upaya mengatasinya Pemerintah harus mampu mensosialisasikan kepada seluruh pihak bahwa pengungkapan kasus TPPU multi sektor; Lembaga legislatif perlu melakukan peninjauan terhadap substansi pengaturan kewenangan hakim dalam penanganan TPPU. Kedua, faktor SDM aparat pengak hukum/pemerintah upaya mengatasinya mengedukasi masyarakat harus selektif dalam bertransaksi; supaya saksi kooperatif dalam memberikan kesaksiannya; antar instansi penegakan hukum meningkatkan koordinasi dan Kerjasama; dilakukan Diklat terhadap aparat penegak hukum; PPATK dapat lebih maksimal membatu penegak hukum Ketiga, faktor masyarakat upaya mengatasinya istitusi penegakan hukum dan PPATK melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan terkait kewajibannya memberikan informasi yang dimintakan oleh instansi penegak hukum; perlu diberikan edukasi kepada pelaku bahwa kejujurannya dapat membantu meringankan pidana yang akan dijatuhkan oleh mejelis hakim; sebaiknya para saksi memberikan kesaksian dengan lancar. Kata Kunci: TPPU, Narkotika
No other version available