Art Original
Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Transportasi Antara Pt. Grand Kartech Dengan Ud. Maju Bersama
Pelaksanaan perjanjian dalam sewa menyewa transportasi pada umumnya tidak selalu berjalan dengan lancar, dikarenakan masih terjadi masalah dalam sebuah perjanjian terutama tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang memiliki kepentingan satu sama lain yang tidak bisa dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Masalah yang disebabkan oleh perbuatan salah satu pihak baik lalai ataupun disengaja dengan tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut ataupun adanya suatu keadaan yang memaksa dan tidak dapat dikendalikan oleh setiap manusia. Masalah tersebut dapat menimbulkan suatu tindakan yang biasa disebut dengan wanprestasi atas perjanjian yang telah menjadi kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak. Masalah pokok peenelitian ini ialah Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Peristiwa Wanprestasi Yang Terjadi Antara PT. Grand Kartech Dengan UD. Maju Bersama, dan Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Yang Terjadi Antara UD. Maju Bersama Dengan PT. Grand Kartech. Metode penelitian dalam penulisin ini ialah Obesrvational Research atau survey, penelitian yang dilaksanakan dengan langsunng ke lokasi penelitian yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan yang mendukung penelitian penulis. Sedangkan sifat penelitian ini yaitu deskriptif, yang mana penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci permasalahan yang akan diteliti oleh penulis. Hasil dari penelitian penulis ini bahwa Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Transportasi ini belum berjalan dengan lancar dikarenakan masih adanya terjadi peristiwa wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati, terutama dalam hal pembayaran uang sewa yang seharusnya dibayarkan s ampai dengan selesai atau sampai mobil dikembalikan pada pemiliknya, namun pembayaran yang dilakukan hanya berjalan selama 8 bulan saja, sehingga sisa uang sewa sampai mobil dikembalikan pada pemiliknya terhitung kurang lebih ada 18 bulan tidak di penuhi pembayaran uang sewa oleh si penyewa, terutama faktor yang menjadi penghambat pembayaran ialah berkurangnya penghasilan yang didapatkan oleh penyewa sehingga tidak mampu untuk membayar uang sewa lagi. Dan penyelesaian peristiwa yang terjadi dilakukan dengan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai kata mufakat, namun setelah tercapainya musyawarah ini yang telah disepekati oleh kedua belah pihak, pihak penyewa tidak mengindahkan musyawarah tersebut.
No other version available