Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Objek Fidusia Kendaraan Roda Empat Pt.rimba Harimau Pasisie Menurut Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dikota Pekanbaru
Dalam Penarikan kendaraan roda empat tidak serta merta dilakukan melalui pengadilan,pengadilan hanya upaya terakhir yang diambil dalam penarikan objek fidusia,namun juga upaya yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan salah satunya pihak jasa pengaman fidusia PT rimba harimau pasisie,namun dalam penarikan PT harimau pasisie dengan debitur tidak berjalan mulus,dalam penelitian ini terdapat beberapa hambatan dan proses yang dilakukan dalam pelaksanaan objek fidusia kendaraan roda empat di pt rimba harimau pasisie Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaiman pelaksanaan penarikan objek fidusia kendaraan roda empat di PT rimba harimau pasisie kota pekanbaru.Apa saja faktor penghambat dalam penarikan jaminan fidusia pada pt rimba harimau pasisie kota pekanbaru Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosiologis yang dimana jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu persoalan secara langsung, baik yang dilakukan dengan wawancara maupun dengan melakukan suatu pengamatan Hasil penelitian pelaksanaan penarikan objek fidusia kendaraan roda empat di PT Harimau pasisie kota pekanbaru dilakukan terhadap customer yang melakukan wanprestasi dengan pengambilan kembali barang jaminan dari tangan customer maupun di tangan pihak ketiga penerima fasilitas, terdapat masalah dimana dalam penarikan secara memaksa dan juga tidak mendafaftarkan nomor fidusianya. menyebabkan terjadinya keributan ketika ingin melakukan penarikan objek.Pelaksanaan penarikan jaminan fidusia Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia. faktor penghambat dalam penarikan jaminan fidusia pada PT Rimba harimau pasisie kota pekanbaru fidusia didasari pada menurunnya jumlah atau nilai jaminan tersebut yang disebabkan usaha debitur mengalami kebangkrutan,tidak didaftarkannya fidusia,musnahnya objek, proses penarikannya lama dan kurangnya penilaian oleh kreditur terhadap objek jaminan tersebut pada setiap waktu yang telah ditentukan hingga terjadinya wanprestasi oleh debitur.
No other version available