Art Original
Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Tenaga Kerja Asing Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian(studi Kasus Imigrasi Kelas 1 Tpi Pekanbaru
Karena jumlah penduduk Indonesia yang besar, sumber daya tenaga kerja yang melimpah, dan tingginya tingkat mobilitas global, kejahatan transnasional merupakan sebuah masalah. Ancaman kejahatan transnasional memerlukan kepemilikan dokumen tertentu, seperti visa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, sebelum seseorang dapat meninggalkan negara asalnya dan mulai mengunjungi negara lain. Untuk memastikan sistem perizinan tidak disalahgunakan, maka perlu diterapkan sistem pemantauan ini. Seluruh penduduk asing yang berada di Indonesia wajib menaatinya, dan tujuannya adalah agar seluruh penduduk asing dapat dengan aman melakukan aktivitasnya di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa negara ini menderita karena masuknya tenaga kerja asing. Visa tinggal terbatas diperlukan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Karena tenaga kerja lokal kurang dimanfaatkan bahkan di negaranya sendiri akibat kehadiran tenaga kerja asing, warga negara asing di Indonesia memerlukan izin tinggal selain visa. Meskipun visa kerja diperlukan bagi warga negara asing yang mencari pekerjaan di Indonesia, banyak pengunjung yang dapat melakukan perjalanan dan bekerja di dalam negeri dengan jenis visa kunjungan.dengan itu di perlukannya peran inteldakim yang di miliki oleh kantor imigrasi pekanbaru. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa saja kendala dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang visa kunjungan bagi tenaga kerja asing ilegal dan bagaimana proses penyelesaian penyalahgunaan visa kunjungan oleh tenaga kerja asing di kantor imograsi kelas I TPI pekanbaru. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini merupakan wawancara langsung, sedangkan sifat nya yang berupa deskriptif, yaitu penelitian yang akan membuat penelitian menjadi lebih jelas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Banyak faktor penghambat dalam mengimplementasikan undang-undang no6 tahun 2011 tentang visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing di Indonesia menghadapi beberapa kendala yang dapat mempengaruhi efektivitas dan keberhasilannya seperti yang paling berpengaruh yaitu kurang nya kuota personil, banyak nya jalur-jalur tikus yang di gunakan wna ilegal dan keterbatasan anggaran yang di miliki. Proses penyelesaian penyalahgunaan visa kunjungan oleh tenaga kerja asing ilegal yaitu Langkah pertama dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan visa adalah identifikasi dan verifikasi kasus oleh otoritas imigrasi Setelah penyalahgunaan visa teridentifikasi, tenaga kerja asing yang terlibat biasanya akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi, otoritas imigrasi dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai. Ini dapat berupa peringatan, denda, deportasi, atau pengadilan tergantung pada kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.
No other version available