Art Original
Tinjauan Yuridis Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Menteri Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan sistemnya, Indonesia menerapkan sistem presidensial yang memberi presiden banyak kekuasaan untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai prinsip checks and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia. Salah satunya presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan sistem presidensiil pula presiden diupayakan berada dalam kondisi politik pemerintahan yang stabil untuk menjalankan pemerintahannya dari ancaman pemberhentian maupun hambatan kinerja lainnya. Kepenulisan ini mengunakan metode penelitian secara yuridis normatif, di mana penulis menggunakan undang-undang, artikel jurnal, buku dan dokumen yang mendukung dalam menganalisa terkait relevansi antara pengangkatan menteri pada sistem presidensil serta hak hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yang penulis yaitu pertama, bagaimana keberadaan hak prerogatif presiden di dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan kedua apakah pengaturan undangundang nomor 39 tahun 2008 telah sesuai dengan prinisip-prinsip hak prerogatif presiden. Kesmpulan dalam penulisan ini yaitu Pertama, kewenangan konstitusional presiden dalam mengangkat serta memberhentikan menteri disebutkan di dalam pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Pelaksanaan pengangkatan menteri diatur lebih lanjut dalam bentuk syarat pengangkatan dan pemberhentian Menteri pada Undang-Undang No. 39 tahun 2008 Tentang kementerian negara. Kedua, Munculnya partai politik dan ambang batas Presiden menyembabkan terjadinya koalisasi yang berdampak pada kenetralitasan presiden dalam menjalankan kewenanganya untuk menunjuk menteri yang akan menjadi pembantunya dalam menjalankan perannya sebagai kepala pemerintah dan kepala negara. Dimana terjadinya fenomena menteri titipan dari partai koalisi. Kata Kunci : Sistem Presidensial; Hak Prerogatif; Kekuasaan Presiden; Penunjukan Menteri
No other version available