Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Akun Game Online Player Uknown’s Battlegrounds (pubg) Mobile Di Wilayah Kota Pekanbaru
Pada suatu jual beli, para pihak harus menaati aturan yang berlaku sesuai dengan tujuan diadakannya aturan tersebut. Seperti halnya jual beli akun game online player uknown’s battlegrounds (PUBG) mobile di wilayah kota Pekanbaru. Melakukan peninjauan hukum terhadap sesuatu hal yang baru perlu dilakukan, supaya tepat dalam menentukan aturan hukum positif yang akan digunakan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini, yakni bagaimanakah bentuk transaksi yang dilakukan dalam praktik jual beli akun game online Player unknown’s battlegrounds (PUBG) mobile di wilayah kota Pekanbaru dan Apa yang menjadi Faktor hambatan dalam transaksi jual beli akun game online Player unknown’s battlegrounds (PUBG). Berdasarkan dari jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode peneletian sosiologis, penulis turun kelapangan secara langsung untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara. Sifat penelitian yang dilakukan penulis yakni deskriptif, penelitian bersifat apa adanya sesuai kenyataan yang kemudian penulis dapat menyajikan secara jelas, rinci dan sistematis tentang jual beli akun game online player uknown’s battlegrounds (PUBG) di wilayah kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil pembahasan penilitian bahwa jual beli akun game online player uknown’s battlegrounds (PUBG) terdapat pelanggaran aturan hukum positif yaitu dalam buku kitab undang-undang Hukum Perdata dalam buku ke III pada pasal 1243 tentang Wanprestsi, kitab undang-undang hukum pidana yakni dalam pasal 378 tentang penipuan dan aturan pendukung pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan yang menjadi faktor hambatan yang terjadi bahwa belum efektif melakukan jual beli akun game online player uknown’s battlegrounds (PUBG) melalui perangkat media secara online.
No other version available