Art Original
Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (study Kasus Perkara Nomor 198/pid.sus/2021/pn Pbr)
Seiring dengan perkembangan zaman, bertambah pula berbagai macam transportasi yang berfungsi untuk memenuhi keperluan. Dalam melaksanakan berbagai macam urusan, lalu lintas adalah sarana yang tepat yang memiliki peranan penting untuk melaksanakan segala urusan manusia. Di Indonesia, hal yang mencolok saat ini dalam lalu lintas adalah rendahnya tertib berlalu lintas. Ditinjau dari peraturan lalu lintas, banyak kesalahan pengendara roda empat yang dapat ditemukan. Seperti, ia tidak memberi isyarat akan membelok, lalu tidak dijalur kiri pada saat mengemudi kendaraanya dan saat di persimpangan jalan tidak memberi kesempatan pada pengendara yang datang dari arah kiri bahkan mengendarai kendaraannya melewati kecepatan batas maksimum. Berdasarkan uraian diatas maka penulis merumuskan permasalahan di dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (dalam perkara Nomor 198/PID.SUS/2021/PN PBR) dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (dalam perkara Nomor 198/PID.SUS/2021/PN PBR). Metode penelitian yang penulis gunakan adalah observasional research yaitu penelitian menggunakan sistem survey dengan cara wawancara dan melakukan pengamatan langsung terjun kelapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif yaitu menggambarkan tentang pertanggungjawaban pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (dalam perkara Nomor 198/PID.SUS/2021/PN PBR) dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (dalam perkara Nomor 198/PID.SUS/2021/PN PBR). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukakn seseorang. Pertanggungjawaban pidana pada hakihatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. Pada dasarnya Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN PBR tentang kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentasng Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sudah tepat. Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
No other version available