Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Upah Kerja Lembur Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Pt. Asrindo Citraseni Satria Kota Duri
Pekerja dalam melaksanakan pekerjaan di perusahaan wajib mendapatkan haknya berupah upah, karena upah merupakan aspek penting dalam perlindungan pekerja/buruh. Dijelaskan bahwa didalam upah adanya sistem pengupahan, dalam sistem upah menurut lamanya kerja, upah tersebut diperhitungkan dari jumlah waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan suatu tugas, disebut upah harian, upah mingguan, upah bulanan dan upah lembur. Pada dasarnya pengaturan terkait dengan perlindungan upah lembur dan kewajiban perusahaan terkait dengan pembayaranupah lembur diatur di dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dan dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu pertama. bagaimana pelaksanaan pemberian upah lembur gaji karyawan PT. Asrindo Citraseni Satria di Kota Duri?. Kedua, apa yang menjadi faktor penghambat PT. Asrindo Citraseni Satria di Kota Duri dalam pelaksanaan pemberian upah kerja lembur karyawan? Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian observational research yang dilakukan dengan cara survey yaitu dengan penelitian secara langsung menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Adapun penarikan kesimpulan yang penulis gunakan di dalam penulisan ini yaitu dengan penarikan kesimpulan indukatif yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, pemberian upah lembur pada karyawan pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, hanya saja masih terdapat ketidaksesuai yaitu keterlambatan pembayaran upah lembur pada karyawan atau pekerja. Kedua, adapun yang menjadi faktor keterlambatan pembayaran upah lembur oleh perusahaan didasarkan pada faktor internal dan faktor eskternal. Sehingga berdampak pada keterlambatan pembayran upah lembur. Adapun saran dari penulis yaitu pertama, seharusnya perusahaan dalam pemberian upah baik pokok maupun lembur harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang mengatur. Kedua, perusahaan dalam menjalankan kewajibannya harus lebih komunikatif pada pekerja agar informasi yang diterima lebih jelas. Sehingga menghindari dari kesalapaham antara pemberi kerja dan pekerja. Kata kunci : Perusahaan, Tenaga Kerja, dan Lembur
No other version available