Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Online Di Pekanbaru Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Penerimaan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian
Perkembangan tehnologi informasi, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat pemerintah, maupun dunia industri atau perusahaan.Pada era globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maju dengan pesatnya, hal ini juga disertai dengan banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan oleh manusia baik itu yang bersifat primer atau yang bersifat sekunder dan semuanya itu manusia membutuhkannya dengan cepat guna untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.Namun faktanya dalam bertransaksi secara online dapat menimbulkan kerugian oleh konsumen.Kerugian yang dialami oleh konsumen disebabkan oleh tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha online terhadap konsumen yang dirugikan akibat penerimaan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian ? 2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha online yang tidak memberikan barang sesuai perjanjian? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-empiris yaitu menggunakan studi kasus yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli.Penelitian yang dilakukan adalah studi kasus dan Perundang-undangan. Analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari penelitian lapangan dengan cara menginterprestasikan data dan memaparkanya dalam bentuk kalimat. Hasil Penelitian ini bahwa pengetahuan konsumen mengenai perlindungan konsumen di dalam transaksi secara elektronik sangatlah kurang. Maka yang terjadi di dalam kasus yang termuat di dalam skripsi ini adalah konsumen sebagai pembeli tidak dapat berbuat banyak, hanya dapat protes melalui situs penyedia layanan jual beli secara elektronik yaitu Tokopedia tersebut, dan sama sekali tidak menerima ganti rugi dari pihak produsen atau pelaku usaha sebagai penjual dalam situs tersebut dan di dalam kasus yang termuat di dalam skripsi ini produsen atau pelaku usaha selaku penjual telah berbuat tidak sejalan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan. Terbukti karena produsen atau pelaku usaha selaku penjual di dalam kasus yang termuat dalam skripsi ini telah bertindak merugikan konsumen selaku pembeli di dalam transaksi elektronik tersebut.
No other version available